Bandung, Muslim Obsession – Tiga orang yang disebut jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap oleh jajaran Polres Garut, Jawa Barat. Ketiga pelaku itu yakni, Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara.
Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Garut karena telah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII, lengkap dengan bendera NII melalui media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus makar yang menjerat tiga pelaku tersebut berlangsung sekitar September 2021 di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi.
“Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara,” kata Wirdhanto, dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).
Wirdhanto mengatakan, ketiga tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian NII. Kemudian, penyidik menemukan fakta bahwa mereka telah menyusun sebuah propaganda makar melalui media sosial untuk mendirikan NII.
“Menggunakan akun PKT 82, kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda NII,” ucapnya.
Selanjutnya, Polres Garut bergerak melakukan penyelidikan. Pada 19 Oktober 2021, penyidik Satreskrim Polres Garut dan tim Sancang Polres Garut menangkap para tersangka di daerah Pasirwangi.
Setelah pemeriksaan secara intensif, terungkap maksud dan tujuan ketiga tersangka yaitu mengajak masyarakat untuk berjuang bersama NII dan supaya diketahui oleh khalayak umum dan dunia terkait NII.
Adapun para tersangka menjadi anggota Negara Islam Darul Islam Filah sejak kecil karena mengikuti garis keturunan dan berlandaskan Syariat Islam.
Sodikin mengaku panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Jajang Koswara sebagai jenderal NII. Mereka mengklaim penerus amanah pimpinan besar NII Sensen Komara yang merupakan penerus dari almarhum Kartosuwiryo.
“Yang bersangkutan selain melakukan amanah dari Bapak Sensen juga menjelaskan di akun sosialnya,” tutur Wirdhanto.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung garuda, satu lembar teks pidato, serta beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.
Penyidik Polres Garut menyangkakan ketiga tersangka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 24 huruf D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Satreskrim Polres Garut telah melengkapi berkas perkara ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada 1 November 2021. Kemudian, pada 5 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut. (Albar)