Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi

293

Jakarta, Muslim Obsession – Polisi dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono. Ia ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

“Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,” ujar Dedy Singkat.

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga ijazah perguruan tinggi UGM atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sebelumnya, Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia memastikan keaslian ijazah strata 1 (S1) Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Ova dalam jumpa pers di UGM, Selasa (11/10/2022).

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Ova, Selasa.

Ova menuturkan, Jokowi adalah alumni prodi S1 di fakultas kehutanan UGM angkatan tahun 1980. “Bapak insinyur Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar dia.  (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here