Polisi Sigap, Pelaku Perusakan Mushalla di Pasar Kemis Ditangkap

800
Mushalla Darussalam RT 5/8 Perum Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dirusak pada Selasa (29/9/2020) siang.

Tangerang, Muslim Obsession – Peristiwa perusakan terjadi pada Mushalla Darussalam RT 5/8 Perum Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020) siang.

Perusakan diketahui pertama kali pada pukul 15.30 WIB saat seorang jamaah bernama Rifki Hermawan memasuki Mushalla Darussalam untuk melaksanakan azan Ashar. Ketika melihat kondisi mushalla sudah dicoret-coret temboknya, Rifki pun memberitahukan jamaah lainnya.

Selain tembok yang dicoret-coret, ditemukan juga sajadah-sajadah yang sengaja digunting, Al-Quran yang dicoret-coret dan disobek-sobek.

Jamaah kemudian menyegel pintu-pintu masuk mushalla dengan tujuan mengamankan barang bukti.

Pada pukul 16.30 WIB Kapolsek tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, antara lain Al-Quran yang dicoret-coret, potongan Al-Quran yang disobek-sobek, potongan-potongan sajadah yang digunting, dan botol cat semprot yang digunakan pelaku untuk menyemprot tembok.

Pelaku Ditangkap

Dilaporkan tangerang.co.id, berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sekitar jam 19.30 WIB, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial S (18) di rumahnya.

Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indardi Menyampaikan bahwa Setelah dilakukan olah TKP, kemudian dilakukan pembersihan mushalla agar ibadah shalat Maghrib bisa digunakan kembali.

Sementara itu, Kombes Pol Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Waspada dan peka terhadap situasi di wilayahnya, serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa atau kelurahan.

“Bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini,” tutup Edy Sumardi. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here