Polemik Vaksin MR, MUI Segera Terbitkan Fatwa

860
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am (Foto: Fakta News)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku akan segera menerbitkan fatwa terkait penggunaan vaksin measles-rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).

Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan keputusan soal vaksin measles-rubella (MR) tersebut.

“Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan),” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (20/8/2018)

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018).

Berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.

Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu Serum Institute of India untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.

Setelah mendapatkan hasilnya Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR yang digunakan untuk kampanye imunisasi campak rubella serta imbauannya kepada masyarakat. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here