Polda Metro Tegaskan Bakal Pidanakan Jika Nekat Gelar Aksi 212

522

Jakarta, Muslim Obsession – Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang masyarakat untuk menggelar aksi Reuni 212 yang rencana digelar pada besok, Kamis 2 Desember 2021. Bagi yang nekad, polisi tak segan untuk mempidanakan peserta aksi.

“Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP,” jelasnya.

Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.

Ada juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang menghalang halangi dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.

Zulpan juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan kegiatan aksi reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.

“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun kepolisian. Masyarakat agar mengetahui sikap Polda Metro Jaya dan Pemerintah,” pungkasnya.

Meski tidak diberi izin, Panitia tetap ngotot untuk menggelar aksi di dua tempat. Pertama di Patung Kuda, Jakarta dan juga dilaksanakan di Sentul, Bogor. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here