Polda Metro Jaya Tetapkan HRS Jadi Tersangka Krumunan

508
Habib Rizieq Shihab saat tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah dilakukan gelar penyidikan, Polda Metro Jaya akhirmya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

“Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS), HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

“Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimilik, seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan.

Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here