Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Ujaran Kebencian

323

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus ujaran kebencian atau kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sah yang mendukung penetapan Bahar Smith atau BS sebagai tersangka.

“Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar.

Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.

Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah.

Saat pemeriksaan, pendukung Bahar Smith memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here