Polda Banten Respons Cepat Perintah Kapolri untuk Sikat Habis Judi Online

484
Ilustrasi: Judi Online.

Jakarta, Muslim Obsession – Polda Banten merespons cepat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran kepolisian di seluruh Tanah Air menyikat habis segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten.

“Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7/2022) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA: Sikat Habis! Kapolri Perintahkan Semua Polda Berantas Judi Online

Dari pengungkapan tersebut, jelasnya, terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus. Total tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 orang.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” ungkap Shinto.

Para pelaku perjudian didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang. Sementara dari hasil pemeriksaan terdapat bermacam website judi online yang digunkan para pelaku ini.

BACA JUGA: Habib Zen Wafat, Kapolri: Beliau Seperti Ayah Saya Sendiri

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Ia menjelaskan, secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Shinto berharap kerja sama masyarakat dalam upaya memberantas judi di wilayahnya, antara lain dengan cara menghubungi hotline pengaduan informasi.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here