Petinggi ACT, Ahyudin: Sebagai Tersangka Saya Siap Ikuti Proses Hukum

355

Jakarta, Muslim Obsession – Eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi, Jumat (29/7).

Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli. Ia mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai tersangka Insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu,” ujarnya kepada wartawan.

Saat disinggung soal kemungkinan penahanan, Ahyudin enggan berkomentar banyak. Ahyudin mengatakan, dirinya akan menghargai segala keputusan penyidik.

“Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menetukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here