Pesan MUI ke Mualaf: Jangan Menjelekan Agama Sebelumnya

671
Cholil Nafis
Cholil Nafis (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis memberi pesan kepada para mualaf agar tetap bersikap bijak dalam menyampaikan pandangannya tentang agama.

Ia berpesan agar jangan sampai menjelekan agama sebelumnya, atau membanding-bandingkan agama satu dengan lainnya.

Hal ini merespon kasus penodaan agama yang menjerat Yahya Waloni. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ceramahnya yang dinilai provokatif dan membenturkan agama yang baru dianutnya dengan agama sebelumnya.

“Ini yang sering saya sampaikan bagi teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya. Apalagi membenturkan agama yang baru yang diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” kata Cholil dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne Ahad malam (28/8).

Cholil menekankan kepada masyarakat di setiap kegiatan pengajian, agar mengundang sosok penceramah yang memberikan inspirasi dan memahami agama. Bagi dia, penting jangan mengundang penceramah yang muatan pernyataannya kontroversi.

“Undanglah penceramah-penceramah yang memberikan inspirasi. Penceramah-penceramah yang memang mengerti agama. Bukan yang memprovokasi,” ujar Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

MUI, terang Cholil, sejatinya memiliki standar bagi penceramah. Namun, MUI tak bisa melarang seseorang untuk menjadi penceramah atau dipanggil ustadz. Menurutnya, tidak ada aturan yang membuat MUI bisa melarang klaim ustadz atau penceramah yang diundang sendiri oleh masyarakat.

Padahal, sebutan ustadz di Timur Tengah adalah mereka yang ahli di bidang agama, sekelas profesor. “Di sini, orang sering ke masjid lalu jadi takmir masjid, sudah jadi ustadz. Jadi, ya men-downgrade lah, memperendah istilah ustadz itu sendiri,” ungkapnya

Diketahui Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dia dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bagi pihak yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi sehingga menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Adapun kondisi Yahya saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri. Ia mengalami sesak nafas karena memiliki riwayat penyakit jantung. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here