Perppu Ciptaker Jokowi resmi digugat ke MK

336

Jakarta, Muslim Obsession – Masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (5/1).

Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan itu diterima pada pukul 13.30 WIB oleh Syamsudin Noer.

Dia mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap peraturan pengganti UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu. Salah satunya, Perppu tersebut dianggap melecehkan putusan MK dan konstitusi.

“Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup,” ujarnya.

Terlebih, kata Viktor, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Saat ini, masih tersisa satu tahun untuk perbaikan.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu,” ujarnya.

Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru.

Selain itu, Viktor menilai tidak ada kondisi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

“Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, jangan-jangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini,” ujarnya.

Penggugat UU Ciptaker ini juga menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant CARE), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).

Lalu, Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa pada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here