Pernah Diincar AS, Begini Rekam Jejak Abu Bakar Ba’asyir

994
Abu Bakar Ba'asyir bebas (Foto: Suara.com)

Jakarta, Muslim  Obsession – Setelah 17 tahun menjalani hukuman di penjara, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan menghirup udara segar pada Kamis, (24/1/2019). Terpidana terorisme itu dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena alasan kemanusiaan.

Adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendera yang disebut-sebut sebagai pembisik Presiden. Yusril berhasil merayu Jokowi untuk membebaskan Ba’asyir. Dengan kondisi kesehatannya yang semakin menurun, serta usianya yang semakin tua, Yusril memandang Presiden perlu memberikan keringanan hukuman terhadap Baasyir.

“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Ba’asyir,” kata Yusril saat mengunjungi Lapas Gunung Sindur, tempat di mana Ba’asyir ditahan, Jumat (18/1/2019).

Nama Baasyir memang sudah tak asing lagi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juli 2011 menyatakan Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam beberapa aksi terorisme di negeri ini.

Berikut sepak terjang Ba’asyir sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara:

Membentuk Jamaah Islamiah

Bibit-bibit paham radikalisme Baasyir sudah terekam sejak dirinya mendirikan Jamaah Islamiyah, pada saat melarikan diri ke Malaysia pada 1985. Sejak itu selama 14 tahun, ia menyebarkan ajaran Islam di Singapura dan Malaysia. Jamaah Islamiyah diketahui merupakan organisasi Islam radikal yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.

Terlibat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Setahun setelah reformasi, tepatnya pada 1999, Baasyir kembali dari Malaysia. saat itu ia langsung terlibat dalam pengorganisasian MMI, organisasi yang bertekad menegakkan syariah Islam di Indonesia. Ba’asyir menempati posisi tertinggi sebagai Pemimpin MMI. Alumnus Pondok Pesantren Gontor itu bahkan sempat mendapat hukuman kasasi dari MA selama 9 tahun penjara.

Menjadi Pimpinan Tertinggi MMI

Pria kelahiran 1983 ini tercatat menjadi pimpinan tertinggi MMI pada 2002. Saat itu Baasyir berpolemik dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan eksekusi kurungan sembilan tahun bagi dirinya, atas tuduhan menolak pancasila.

Penahanan atas dirinya tidak jadi dilaksanakan oleh Kejaksaan alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar HAM.

Jadi Incaran Amerika Serikat

Tahun 2002, di mata media Barat, Baasyir menjadi penting. Salah satu edisi Majalah Time di bulan September mengutip laporan CIA bahwa pemimpin Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir terlibat dalam berbagai plot. AS tak segan menyatakan Ba’asyir sebagai teroris paling dicari di Asia.

Berawal dari pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman, yang ditangkap di Bogor pada Juni 2002. Ia mengaku sebagai operator Al-Qaeda dan memiliki hubungan dekat dengan Baasyir. Peran Baasyir dalam organisasi radikal cukup besar.

Didakwa Kasus Bom Bali

Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Ba’asyir dihukum karena melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti.

Fakta yang tidak bisa dielakkan, menurut hakim adalah sepotong dialognya dengan Mubarok dan Amrozi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Ba’asyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here