Perkuat LPPOM MUI, IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

1129
Indonesia Halal Watch (Foto: Ban)

Jakarta, Muslim Obsession – Memasuki 5 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Indonesia Halal Watch mengaku tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 tahun lalu.

Selain itu, BPJH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal selama satu tahun.

Demikian pula dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, tapi belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH di undangkan.

“Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, saat bedah buku “Mere(i)butkan Sertifikasi Halal”, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Maka dari itu, IHW meminta kepada Pemerintah agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here