Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

433

Jakarta, Muslim Obsession – Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Vonis disampaikan hakim saat persidangan terbuka yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2). Adapun hal yang memberatkan, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringkankan hukuman Herry. “Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringangkan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here