Perhatian! Kesalahan ini Sering Dilakukan Saat Jadi Makmum Masbuq

816
Ilustrasi: Shalat berjamaah (Foto: Abiummi)

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Di antara kesalahan yang sering dijumpai berkaitan dengan makmum masbuq (telat/menyusul) saat mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu.

Ini adalah sebuah kesalahan, karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat.

Bisa jadi hal ini juga karena mereka salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,

“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba terdengar suara gaduh orang-orang. Ketika selesai shalat, Nabi ﷺ bertanya, “Ada apa dengan kalian tadi?” Para sahabat menjawab, “Kami terburu-buru untuk shalat (karena terlambat, pent.)”. Nabi ﷺ kemudian bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jangan kalian lakukan. Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah,” (HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602).

Yang mereka pahami dari perkataan Nabi ﷺ, “Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam), maka ikutilah” adalah “jika imam ruku’, maka kita langsung ruku’” atau “jika imam sujud, maka kita langsung sujud” dan demikian seterusnya.

Pemahaman ini adalah pemahaman yang keliru, karena suatu hadits tentunya dipahami berdasarkan pemahaman terhadap dalil-dalil yang lainnya.

Dalil dari hadits lainnya menunjukkan bahwa shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat.

Di antaranya adalah perintah Nabi ﷺ kepada orang yang keliru (salah) dalam shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, bertakbirlah…” (HR. Bukhari no. 793).

Dalam riwayat yang lain,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbirlah,” (HR. Bukhari no. 6251).

Nabi ﷺ bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam,” (HR. Abu Dawud no. 61 dan Tirmidzi no. 3).

Kesimpulannya, jika kita terlambat shalat berjamaah dan imam sudah dalam posisi ruku’, sujud atau posisi yang lainnya, maka hendaknya kita berjalan memasuki masjid dengan tenang, tidak boleh berjalan cepat yang membuat suara gaduh.

Setelah berada di shaf jamaah, maka lakukanlah takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan dalam posisi masih tegak berdiri, setelah itu baru menyusul gerakan (posisi) imam.

Menurut penuturan ulama Mazhab Imam Syafi’I, ada dua yang sah dalam niat takbir saat mengikuti imam untuk makmum masbuq:

  1. Melakukan dua takbir, satu untuk takbiratul ihram dan yang kedua untuk takbir intiqal.
  2. Takbir satu kali berniat takbiratul ihram saja.

Maka pada dua contoh di atas hukumnya sah.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Referensi:

– Kifayatul Akhyar hal. 177 Darul Minhaj:

ومنها : أن ينزي بها تكبيرة الافتتاح ، وهذا يقع كثيرا فيمن أدرك الإمام راكعا ونحوه ، فلو نوى بها تكبيرة الإحرام والركوع . . لم تنعقد صلاته فرضا ولا نفلا على الصحيح ؛ للتشريك ، ولو لم ينو تكبيرة الإحرام ولا تكبيرة الركوع ، بل أطلق . . فالصحيح تلذي نص عليه الشافعي وقطع به جمهور الأصحاب : لا تنعقد صلاته ؛ لأنه لم يقصد تكبيرة الإحرام ، وقيل : تنعقد لقرينة الافتتاح ، ومال إليه إمام الحمين ، ويرده قرينة الركوع (١)

——–

(١) قال العلامة سعيد بن محمد باعشن في « بشرى الكريم » ( ص ٣٥٧ ) : ( ويشترط في المسبوق الذي أدرك الإمام راكعا أن يكبر للإحللإحرام في القيام أو بدله ، ثم يكبر للهوي . . . وحاصله : أن في ذلك ثماني صور : الأولى : أن يأتي بتكبيرتين ؛ واحدة للإحرام والأخرى للانتقال . الثاني : أن يكبر واحدة وينوي بها التحرم فقط ؛ فيصح في هاتين صورتين . والست الباقية : أن يقتصر على تكبيرة وينوي بها الإحرام والركوع ، أو لم ينو شيئا ، أو ينوي بها الركوع فقط ، أو ينوي أحدهما مبهما ، أو يشك أنوى بها التحرم وحده أو لا ، أو يتم تكبيرة الإحرام وهو إلى الركوع أقرب منه إلى القيام ، فلا تنعقد في جميع ذلك )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here