Perdebatan Dua Kiai Soal Rokok

573
Ilustrasi: Rokok.

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M. Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ketika saya berada di puncak gunung Ciremai Jawa Barat, saya duduk bersama dengan teman-teman sambil mengobrol ringan.

Tiba-tiba saya mendengar dua orang kiai sedang berdebat masalah “rokok”. Entah di mulai dari mana, tiba-tiba saja salah seorang kiai –katakan Kiai A– itu berkata dengan suara yang sedikit di angkat: “Jika Anda memiliki dalil yang menjamin bahwa rokok itu bisa menurunkan kadar gula darah, maka saya akan merokok hari ini! Ada tidak?!”

BACA JUGA: Tiga Jenis Orang yang Membawa Keberkahan

Saya masih mendengarkan jawaban dari kiai yang satu lagi –sebut saja Kiai B–, dia pun berkata:

“Sebenarnya konsep yang dimajukan adalah sebuah qoidah  الأصل في الركوك الإباحة (asal dari rokok itu adalah boleh). Nah, menurut saya karena sedang ikhtiar berobat dengan rokok, maka saya pun mencoba rokoknya. Dan sehari saya merokok, itu membuat badan saya fit dan ketika saya periksa, gula darah yang tadinya tinggi sekarang turun drastis”.

Akhirnya saya pun mengerti. Maka saya bilang kepada kedua kiai ini:

“Pak Kiai B ini benar karena dia mempergunakan qoidah الأصل في الركوك الإباحة (Asal dari rokok itu adalah boleh), karena dia yakin bahwa rokok ini dapat menyembuhkan, akhirnya dia pun sembuh dari gula darah.

BACA JUGA: Kualitas Hidup Tampak dari Kebiasaan Pagi Hari

Namun menurut saya, qoidah itu tidak bisa diterapkan kepada Pak Kiai A, sebab, di samping Pak Kiai A harus menjaga perasaan istri, di sisi lain, jika ia ketahuan maka istrinya pasti marah dan ini akan menimbulkan tekanan.

Lagi pula jika Pak Kiai A diam-diam merokok pun akan menimbulkan rasa bersalah, dan itu akan terjadi tekanan berat yang dapat mempengaruhi gula darah Pak kiai A. Alhasil rokok itu cocok untuk Pak Kiai B tapi tidak cocok untuk Pak Kiai A”.

Lebih dari itu, menurut saya, Pak Kiai B ini mengungkap kemaslahatan yang terjadi pada dirinya, dan itu tidak berbahaya sebab sampai saat ini dia sehat-sehat saja.

BACA JUGA: Amalan Mudah untuk Orang yang Bukan Ahli Ibadah

Ini sesuai dengan konsep dari istinbath hukumnya yang dikeluarkan yang bentuk qoidah fiqihnya berbunyi: الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah) yang oleh Kiai B dikompromikan menjadi sebuah qoidah mandiri الأصل في الركوك الإباحة (Asal dari rokok itu adalah boleh).

Kaidah Fiqih

Kaidah fiqih الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah) adalah salah satu kaidah yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk kalangan ulama Syafi’iyyah.

Kaidah ini mempunyai maksud jika sesuatu tidak ada penjelasannya yang tegas dalam nash Syariat tentang halal-haramnya, maka ia halal hukumnya termasuk dalam kaitan ini adalah rokok itu.

Demikian perdebatan dua Kiai dalam suatu pertemuan di atas gunung Ciremai. Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here