Pengelola Keuangan Haji Buka Lowongan Anggota dan Dewan Pengawas

359

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi pendaftaran untuk calon anggota badan pelaksana, serta dewan pengawas periode 2022-2027 yang memiliki kemampuan di bidang ekonomi syariah.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo menyebutkan seleksi pendaftaran akan dilakukan secara online dan offline.

“Kami mengundang putra-putri terbaik yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerja dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya, dalam keterangan resmi, Ahad (6/2/2022).

Mardiasmo mengatakan, bagi calon peserta dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara daring).

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lantai 3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kerja).

BPKH merupakan pengelola dana haji, dengan jumlah dana yang dikelola Rp158,88 triliun per 2021 meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp144,91 triliun. Setiap tahun, RI memberangkatkan lebih dari 200 ribu calon jemaah haji.

“Tentunya ini adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra-putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan perannya,” terang Mardiasmo.

Ia menjelaskan pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH, serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Keuangan haji merupakan semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Sehingga, dibutuhkan persyaratan khusus yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” kata Mardiasmo. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here