Pengasuh Gontor Sambangi PPP Bahas RUU Pesantren

1179
Forum Komunikasi Pesantren Mu'addalah Sambangi Fraksi PPP (Foto: rakyatbergerak.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Forum Komunikasi Pesantren Mu’addalah yang terdiri dari pesantren salaf dan modern, mendukung pemerintah mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Dukungan itu diwujudkan dengan mendatangi Pimpinan Fraksi PPP sebagai pengusul RUU tersebut. Harapannya, RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU.

“Kami hadir ke sini ingin mendorong agar pemerintah memperhatikan keberadaan Pesantren tanpa diskriminatif antara pendidikan Islam dengan pendidikan umum,” ungkap Ketua Forum Pesantren Mu’addalah, Prof.Dr. KH Amal Fathullah Zarkasiy, Rabu (18/4/2018).

Saat ini, menurut pengasuh Pondok Pesantren Gontor ini, ada 86 pondok pesantren yang tergabung dalam Pesantren Mu’addalah menginginkan segera disahkannya RUU ini. Oleh karenanya ia berterima kasih kepada PPP atas upayanya menghadirkan UU yang akan menjadikan pesantren semakin mandiri dengan ciri khas yang dimilikinya.

“Keberadaan pesantren yang ada di Indonesia harus didukung oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Saya juga berharap PPP jadi pioner dalam pengesahan RUU Lembaga Keagamaan dan Pesantren ini. Pola pendidikan pesantren yang didasarkan pada kitab kuning harus tetap dipertahankan dan diperhatikan oleh pemerintah. Jika diperlukan kami akan mendatangi Baleg untuk memberikan masukan terhadap norma dalam RUU ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Fraksi PPP, Iskandar Syaikhu merasa senang dapat menerima kedatangan dan amanah dari para kiai, untuk itu, dia berjanji akan memperjuangkan RUU ini dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian yang dimiliki Pesantren.

“Saya akan mempertahankan pesantren agar tetap mandiri dengan tetap berpedoman kepada aturan Peraturan Menteri Agama no 13 dan PMA no 18 yang merupakan buah pemikiran dari para kiai,” ungkapnya.

Senada dengan Syaikhu, M. Iqbal selaku Baleg mengatakan kehadiran para kiai ke Fraksi PPP bakal menjadi spirit dan doa baginya untuk memperjuangkan RUU tersebut. “Karena dengan adanya UU maka eksistensi Pesantren akan semakin kuat termasuk bisa juga mengatur anggara negara dan anggaran Daerah kepada pondok pesantren yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here