Pengadilan Tokyo, Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis

233

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Tokyo, Jepang, memutuskan melarang pernikahan sesama jenis. Dalam putusannya, pengadilan distrik Tokyo menyatakan larangan terkait pernikahan sesama jenis adalah konstitusional.

Meski begitu, pengadilan distrik Tokyo mengatakan nihilnya sistem hukum perlindungan bagi keluarga pernikahan sesama jenis melanggar hak asasi mereka.

“Pernikahan tetap [hanya boleh dilakukan] antara laki-laki dan perempuan. Putusan pengadilan mendukung itu. [Namun] situasi saat ini, yang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik sehingga [pengadilan] menyarankan sesuatu harus dilakukan untuk mengatasi hal itu,” kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, kepada Reuters, Kamis (1/12).

Putusan larangan pernikahan sesama jenis itu diambil sehari setelah Senat Amerika Serikat meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.

Jepang merupakan satu-satunya negara di forum G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Dalam konstitusinya, Negeri Sakura hanya mendefinisikan pernikahan sebagai persetujuan bersama antara dua gender.

Negara itu tidak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah atau mewarisi aset satu sama lain, seperti rumah bersama. Jepang juga menolak hak orang tua sesama jenis atas anak-anak mereka. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here