Pengadilan Tinggi PBB akan Bahas Kasus Genosida Myanmar Bulan Depan

861
Pengungsi Rohingya menunggu pembagian makanan di kamp Kutupalong, Cox's Bazar Bangladesh. (Photo: UNHCR) / Andrew Mconnell

Jakarta, Muslim Obsession – Gambia akan membuka kasusnya terhadap Myanmar di depan pengadilan tinggi PBB pada bulan Desember 2019 mendatang. Gambia menuding negara yang sebagian besar penduduknya beragama Buddha itu melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Negara kecil dengan mayoritas Muslim di Afrika itu akan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk membuat perintah darurat untuk melindungi Rohingya.

Kasus yang diajukan Gambia di ICJ ialah klaim terhadap Myanmar yang melanggar Konvensi Genosida AS 1948 melalui kampanye militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine.

Sementara itu, ICJ mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan mengadakan audiensi publik dalam kasus ini mulai 10 hingga 12 Desember.

“Sidang akan ditujukan untuk permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Republik Gambia,” tambahnya sebagaimana dilansir Daily Sabah, Selasa (19/11/2019).

Gambia mengatakan sedang mengajukan kasus tersebut atas nama 57 negara Organisasi Kerjasama Islam. Sebagai informasi, sekitar 740.000 Rohingya terpaksa mengungsi ke kamp-kamp yang luas di Bangladesh setelah penumpasan militer 2017 yang brutal, dalam kekerasan yang oleh para penyelidik PBB katakan merupakan genosida.

Pengacara Gambia mengatakan ingin ICJ mengumumkan langkah darurat untuk melindungi Rohingya dari bahaya lebih lanjut.

Kasus ini akan menjadi upaya hukum internasional pertama untuk membawa Myanmar ke pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap Rohingya dan merupakan contoh yang jarang terjadi dari sebuah negara yang menuntut negara lain atas masalah yang tidak langsung menjadi satu pihak.

Sementara itu kelompok-kelompok HAM juga mengajukan gugatan terpisah atas Rohingya di Argentina.

Diketahui ICJ didirikan pada tahun 1946 setelah Perang Dunia II untuk mengadili dalam perselisihan antara negara-negara anggota AS. (Vin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here