Pengadilan Pakistan Larang Aplikasi TikTok

547

Muslim Obsession – Pengadilan Tinggi Peshawar telah memerintahkan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) untuk melarang TikTok, aplikasi video pendek China, karena dianggap menyebarkan konten cabul di masyarakat.

Menurut Dawn, Ketua Kehakiman PHC Rashid Khan pada hari Kamis memberikan perintah tersebut saat mendengar petisi yang menentang platform media sosial tersebut.

Direktur PTA Kamran Gandapur dan Wakil Jaksa Agung Amir Javed dan Asghar Kundi juga hadir di pengadilan.

Justice Khan mengatakan video yang diunggah ke TikTok tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan.

“TikTok mempengaruhi sebagian besar kaum muda. Laporan yang diterima tentang platform di Peshawar menyedihkan,” katanya, dilansir Siasat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Dianggap Tidak Bermoral, Pakistan Larang Warganya Main TikTok

Dia mengatakan bahwa video tersebut menyebarkan kecabulan dan dengan demikian platform tersebut harus segera ditutup. Dia mempertanyakan apakah penutupan itu akan merugikan platform tersebut, yang ditanggapi oleh Gandapur dengan tegas.

Direktur PTA mengatakan otoritas telah mengirimkan permintaan kepada pejabat TikTok tetapi belum mendapat tanggapan positif.

Perintah pengadilan

“TikTok harus ditutup kecuali pejabat mereka memenuhi permintaan Anda dan bekerja sama dengan Anda untuk mencegah konten tidak bermoral,” kata Justice Khan. “Itu akan ditutup sampai permintaan Anda diproses,” kata pengadilan.

Baca Juga: Kembali Menelan Korban, Gara-Gara TikTok Remaja di Pakistan Tewas Tertabrak Kereta

Ketua Mahkamah Agung menanyakan di mana lokasi kantor TikTok dan dia diberitahu bahwa platform tersebut tidak memiliki kantor di Pakistan, kantor pusatnya di Singapura dan dikendalikan dari Dubai.

TikTok dilarang pada Oktober di Pakistan setelah berulang kali diperingatkan oleh PTA atas dugaan ‘konten tidak etis’.

Namun, PTA kemudian merestorasi TikTok dengan ketentuan dan peringatan bahwa ia mematuhi hukum negara, platform tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan konten vulgar atau tidak senonoh, dan nilai-nilai masyarakat juga tidak boleh disalahgunakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here