Pengadilan Austria Batalkan Larangan Perempuan Pakai Jilbab

692

Jakarta, Muslim Obsession – Mahkamah Konstitusi Austria akhirnya membatalkan undang-undang yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah karena bersifat diskriminatif.

Undang-undang tersebut memang tidak menentukan bahwa larangan tersebut mengacu pada jilbab, melainkan melarang penggunaan pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (12/12/2020).

Tapi pengadilan menemukan bahwa undang-undang itu jelas ditujukan untuk jilbab Muslim. Hal itu bertentangan dengan kewajiban negara untuk memperlakukan agama yang diakui secara resmi secara setara, dan prinsip bahwa memilih salah satu dari agama membutuhkan pembenaran khusus, kata MK.

“Larangan selektif berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa lain,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Austraia Christoph Grabenwarter.

Undang-undang yang dibatalkan MK Austria itu diperkenalkan oleh partai konservatif yang berkuasa dan berkoalisi dengan sayap kanan.

Kanselir Konservatif Sebastian Kurz mengambil kebijakan keras terhadap imigrasi, dan pendiriannya secara signifikan tumpang tindih dengan Partai Kebebasan sayap kanan (FPO), yang mengatakan Islam tidak memiliki tempat dalam masyarakat Austria.

Sebastian Kurz membentuk koalisi dengan FPO pada 2017 yang runtuh tahun lalu setelah pemimpin partai sayap kanan saat itu, Heinz-Christian Strache, terlibat skandal setelah muncul video dirinya menawarkan diri mengatur kontrak bisnis pemerintah dengan imbalan dukungan politik.

Kurz sekarang berada di pemerintahan dengan sayap kiri Hijau, tetapi perjanjian koalisi mereka mencakup banyak kebijakan yang diperkenalkan selama aliansinya dengan FPO, termasuk rencana untuk memperpanjang larangan jilbab hingga usia 14 tahun.

Program pemerintah saat ini mengatakan bahwa anak-anak harus tumbuh dengan paksaan sesedikit mungkin, dan dorongan mengenakan jilbab sebagai salah satu contoh.

Badan yang secara resmi mewakili Muslim Austria, Islamic Faith Community, menyambut baik putusan tersebut.

“Memastikan kesempatan yang sama dan penentuan nasib sendiri untuk anak perempuan dan perempuan di masyarakat kita tidak dicapai melalui larangan,” kata asosiasi Muslim Austria tersebut yang telah mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang larangan jilbab.

Sumber:

https://uk.reuters.com/article/uk-austria-headscarves/austrian-constitutional-court-overturns-headscarf-ban-in-schools-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here