Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Nunggu Diresmikan Jokowi

511
Presiden Jokowi. (Foto: Setneg)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 akan dicairkan setelah program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya pada Kamis besok (27/8/2020).

“Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan,” katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi. Mereka adalah karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta.

“Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer,” ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here