Pemerintah Resmi Memberlakukan Larangan Mudik Lebaran

811

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah melakukan kajian yang mendalam serta masukan dari berbagai pihak untuk kemaslahatan bersama. Pemerintah akhirnya resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi. Larangan mudik awalnya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun Jokowi kini melarang masyarakat umum juga dalam rapat terbatas tadi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.

“Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi,” kata Jokowi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here