Pemerintah Pastikan Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN

551
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak memungut PPN kepada para penyedia jasa perjalanan umrah dam haji.

Hal itu ia sampaikan usai menerima Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), untuk mendengarkan aspirasi berbagai persoalan di industri tersebut.

Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Airlangga mengatakan saat ini fokus pemerintah salah satunya adalah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Namun, ia menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Forum SATHU menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan Umroa dan Haji Khusus, jumlahnya cukup besar. Ada sebanyak 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh), atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.

Mereka menyampaikan bahwa sudah hampir 2 tahun Jemaah haji dan Umrah tidak berangkat, dan harapan masyarakat sangat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah Umroh dan Haji.

Terkait hal itu, Airlangga menyebut bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah Umrah dan Haji ke Tanah Suci, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu. Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara.

Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan empat jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui enam jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac. Untuk jamaah Haji dan Umroh yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, maka dapat langsung menjalankan ibadah Umroh.

Namun, bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.

Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target vaksinasi.

“Kita masih mengejar target tercapainya 70 persen vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50 persen untuk Dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini,” ujar dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here