Pemerintah Hapus Kententuan Jaga Jarak Bagi Penumpang KRL

453

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah kini menghapus ketentuan jaga jarak bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line mulai Rabu (9/3). Penanda stiker jaga jarak yang sebelumnya ditempel di kursi KRL juga mulai dicopot oleh petugas.

KAI Commuter menyebut kebijakan barunya itu telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022 yang diteken baru-baru ini.

Dalam aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas, meningkat setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” cuit KAI Commuter melalui akun Twitter resmi @CommuterLine, Rabu (9/3).

KAI Commuter juga mengumumkan bahwa anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan mengakses KRL, terkini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Meski begitu, KAI Commuter meminta penumpang KRL tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat seperti wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medi. Penumpang juga diminta disiplin mengikuti marka berdiri.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL

“Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” lanjut KAI Commuter.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir telah membeberkan sejumlah skenario dan peta jalan menuju transisi pandemi virus corona menjadi endemi di Indonesia. Strategi itu saat ini masih digodok bersama para ahli kesehatan dan epidemiolog, namun sebagian relaksasi mulai dilakukan uji coba.

Di antaranya, penghapusan syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Pemerintah juga mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.

Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Evaluasi kemudian akan dilakukan setiap pekan dan apabila berhasil akan dilanjutkan di pintu masuk lainnya. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here