Pemerintah Gelar Diklat Penyelia Halal bagi WNI di Jerman

501

Muslim Obsession – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus melakukan akselerasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di dalam dan luar negeri.

Upaya itu antara lain dilakukan dengan menyiapkan SDM di bidang halal melalui Diklat Penyelia Halal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jerman.

Diklat penyelia halal angkatan pertama di Eropa itu dilaksanakan BPJPH bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin.

Plt Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa diklat ini bertujuan mengoptimalkan salah satu potensi strategis diaspora Indonesia dalam memenuhi kebutuhan SDM halal. Hal itu diharapkan dapat mendukung pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri.

“Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara khususnya yang menjadi partner Indonesia, termasuk di Eropa. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Dan Undang-undang kita mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim,” ungkap Mastuki melalui teleconference, Sabtu (22/5/2021).

Persoalan yang sering timbul, khususnya di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas, adalah sulitnya perusahaan setempat memperoleh penyelia halal muslim.

“Kebutuhan ini tentu saja dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Dan ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,” lanjut Mastuki menjelaskan.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, yang membuka kegiatan diklat itu mengatakan bahwa diklat penyelia halal bagi WNI di Jerman ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah.

“Harapannya kegiatan diklat penyelia halal yang kita laksanakan ini akan menjadi benchmark. Karenanya kita akan release kegiatan ini untuk merangsang minat bagi KBRI yang lain,” ungkap Arif Havas Oegroseno.

Selama ini, lanjutnya, KBRI di Berlin sering mendapatkan pertanyaan dari sejumlah lembaga halal di Eropa terkait kebutuhan penyelia halal. Diklat yang dilaksanakan diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Diklat tersebut juga diharapkan menjadi diklat gelombang pertama untuk kemudian berlanjut dengan rangkaian kegiatan selanjutnya yang berkesinambungan.

“Dengan demikian, tentunya ini akan menjadi stepping stone kita dalam memberikan pengaruh di Eropa,” lanjutnya.

Penyiapan SDM penyelia halal oleh WNI di Jerman tersebut menurut Mastuki yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, merupakan terobosan yang sangat strategis.

Diaspora Indonesia yang telah secara langsung memahami kultur di negara setempat tentu akan dapat mendiseminasikan informasi-informasi penting terkait Jaminan Produk Halal secara lebih mudah dan cepat di perusahaan yang ada di lingkungannya.

“Kawan-kawan penyelia halal di Jerman tentu bisa turut menyosialisasikan regulasi Jaminan Produk Halal kita. Juga terkait standar halal maupun akreditasi lembaga halal setempat, dengan lebih mudah dan efektif. Tentu ini akan sangat membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri,” imbuh Mastuki.

Mastuki juga mengatakan bahwa BPJPH saat ini terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak demi terselenggaranya JPH dengan baik sesuai amar dan amanat Undang-undang.

“Saat kita merancang kegiatan ini, kita juga tengah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar yang lain. Ini adalah satu peluang yang sangat bagus bagi diaspora kita dalam turut mewujudkan halal global awareness. Dan Kedubes kita merupakan salah satu jejaring potensial kita untuk menjadikan isu dan praktek halal ini bisa terlaksana di berbagai tempat di dunia,” terang Mastuki.

Diklat yang diikuti oleh 30 WNI di Jerman tersebut dibuka dan dimulai hari Sabtu 22 Mei pukul 09.00 waktu Berlin (16.00 WIB). Diklat dilaksanakan setiap hari Sabtu-Minggu hingga 13 Juni 2021 dengan total 20 JPL.

Hadir pula sebagai narasumber di hari pertama diklat ini Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah yang memaparkan materi regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Mengingat situasi pandemi, diklat diselenggarakan secara virtual.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here