Pemda Boleh Gandakan Al-Quran Terjemah Bahasa Daerah

1314
Al-Quran 1
Al-Quran

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama telah menyelesaikan penyusunan terjemah Al-Quran berbahasa daerah. Ada tiga bahasa daerah, yaitu Melayu Ambon, Bali, dan Banjar.

Kendati demikian, menurut Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Choirul Fuad Yusuf, Kemenag hanya dapat melakukan cetak terbatas.

“Litbang mencetak masterpiece-nya sesuai tusi litbang sebanyak 400-an eksemplar per bahasa daerah. Penggandaan diserahkan kepada Pemda masing-masing daerah,” kata Choirul Fuad usai merilis Terjemahan Al-Quran dalam tiga bahasa daerah oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Seperti diwartakan situs resmi Kementerian Agama, proses penerjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah, kata Choirul Fuad, membutuhkan waktu 2 tahun. Tahun pertama untuk penandatanganan MoU dengan lembaga mitra kerjasama, dan penerjemahan 30 juz oleh tim. Tahun kedua, validasi dan akhir bulan dilakukan cetak dan rilis.

Sementara itu Kabalitbang dan Diklat Abd. Rahman Mas’ud menyampaikan bahwa terjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah ini diperuntukkan bagi mereka yang berada di daerah dan kurang menguasai Bahasa Indonesia.

Produk unggulan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari revitalisasi untuk menghidupkan kembali kearifan lokal dari masing-masing daerah, khususnya bahasa daerah.

“Al-Quran dalam bahasa daerah ini merupakan produk unggulan dan menjadi tugas dan fungsi Balitbang untuk melakukan konservasi (al-muhafadzah),” kata Mas’ud.

“Pada tahun 2018, Puslitbang akan kembali melakukan terjemahan dalam Bahasa daerah Aceh, Madura dan Bugis,” sambungnya.

Dalam acara ini tampak hadir, perwakilan gubernur Bali, Maluku, dan Kalimantan Selatan, pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. (Fath)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here