Pelarangan Siswi Berjilbab di SD Inpres 22 Manokwari Melanggar Hukum dan HAM

978

Jakarta, Muslim Obsession – Kebijakan SD Inpres 22 Manokwari, Papua Barat, yang melarang para siswi untuk berjilbab di sekolah mendapat tanggapan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal.

Wakil rakyat asal Aceh itu menyayangkaan kebijakan tersebut, pasalnya pemerintah melalui Permendikbud 45/2014 telah mengatur Pakaian Seragam Sekolah.

Peraturan itu menetapkan bahwa pakaian seragam khas muslimah berupa jilbab, rok panjang hingga mata kaki, serta kemeja lengan panjang merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional.

“Pelarangan jilbab SD Inpres 22 Manokwari bukan hanya merupakan pembangkangan atas aturan nasional yang sudah ditetapkan, namun juga melanggar hak asasi manusia (HAM), dalam hal ini keyakinan setiap orang untuk menjalankan agama dan keyakinannya,” tegas Illiza melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2019).

Aktivis Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) ini menegaskan, sekolah seharusnya menjunjung tinggi pluralitas, saling menghargai dan menghormati, dan kebebasan beragama.

“Sebagai perbandingan, di Aceh walaupun telah menerapkan Perda Syariat Islam tidak melarang siswi untuk tidak menggunakan jilbab,” tutur Illiza.

Menurutnya, apa yang dilakukan SD Inpres 22 Manokwari itu merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Permendikbud No. 45 Tahun 2014 hal ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke. Peraturan ini adalah bentuk toleransi beragama yang mengakomodir setiap pemeluk agama dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tandasnya.

Ia mengimbau semua dinas pendidikan di daerah harus lebih intens dalam menyosialisasikan setiap peraturan baik itu UU Pendidikan, Peraturan Menteri atau sejenisnya, agar cita-cita kita dalam mendidik generasi penerus bangsa tercapai. (Arif RH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here