Pegadaian Gandeng Lembaga Wakaf MUI untuk Kembangkan Bisnis Syariah

620
Untuk memperluas layanan bisnis syariah, PT Pegadaian (Persero) menggandeng Lembaga Wakaf MUI, Senin (22/6/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – PT Pegadaian (Persero) menggandeng Lembaga Wakaf MUI dalam upaya memperluas layanan bisnis syariah untuk memberdayakan Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf  menjadi Agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/6/2020), kerja sama ini juga dilakukan dengan penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.

Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan mengatakan, sebagai agen Pegadaian Syariah, Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf akan berfungsi sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah.

Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.

“Agen-agen Pegadaian Syariah tersebut nantinya akan memperoleh bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hasil ini dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), pembiayaan ibadah haji (Arrum Haji), pembiayaan usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas dan Tabungan Emas,” ujar Damar saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta, Senin (22/06/2020).

Sementara itu Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI DR. Nadjamudin Ramly menyambut baik kerja sama antara Kedua Pihak.

Menurutnya, kerja sama ini sangat penting untuk membumikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“Saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah,” kata Nadjamudin.

Dalam kerja sama ini Lembaga Wakaf MUI bersama-sama dengan Pegadaian Syariah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf.

Selain itu juga melakukan monitoring dan evaluasi agar keagenan yang dilakukan berjalan dengan baik.

Penggalangan sedekah wakaf emas melalui Pegadaian Syariah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas dan didukung oleh 4.000 lebih outlet dan 9.000 lebih agen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari sisi layanan perusahaan juga memanfaatkan teknologi informasi dengan aplikasi Pegadaian Syariah Digital. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here