PBNU Tolak PPN Sembako dan Pendidikan

475
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini. (Foto: NU)

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menolak rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sekolah atau jasa pendidikan dan sembako.

PBNU meminta pemerintah mencari formula lain untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Selain dengan memungut pajak sekolah dan hasil perkebunan atau sembako.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis, Jumat (11/6).

“Dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” katanya.

Helmy menegaskan bahwa salah satu amanat konstitusi RI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh sampai menghambat akses warga terhadap pendidikan.

“Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan,” kata dia.

Helmy lalu menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Menurutnya, rencana menarik PPN termasuk dalam kategori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

“Seharusnya pemerintah berpijak pada filosofi kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan ‘tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah’ (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat),” kata dia.

Senada, Ketua LP M’arif PBNU Arifin Junaidi juga meminta pemerintah membatalkan kebijakan pungutan PPN dari sekolah. Dia sendiri masih belum mengerti apa alasan konkret pemerintah ingin menarik PPN dari sekolah.

“Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mind set para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu. Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan,” kata dia.

Arifin menjelaskan soal kondisi pendidikan terutama yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU. Selama ini bukan untuk mencari keuntungan finansial. Melainkan hanya ingin berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa.

Ia bercerita gaji tenaga kependidikan di lingkungan LP Ma’arif NU masih jauh dari layak. Masih banyak yang jauh di bawah Upah Minimim Kota/Kabupaten. Padahal, kata dia, tugas dan posisi guru tak berada di bawah buruh.

“Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid,” kata Arifin. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here