PBNU: Holywings Telah Melukai Perasaan Umat Islam

638

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut mengecam aksi Holywingis yang mempromosikan alkohol gratis bagi pemilik nama Muhamamd dan Maria. Holywings dianggap telah melukai perasaan umat Islam.

“Satu promosi minuman yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam,” kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Senin (27/6/22).

Seperti diketahui dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir yang memiliki kedudukan mulia dan dihormati oleh seluruh umat Islam sedunia. Atas dasar itu, Gus Fahrur menyayangkan perbuatan yang dilakukan Holywings dalam promosinya.

“Kita sangat menyayangkan promosi minuman alkohol kok memakai nama Muhammad. Itu nama Nabi besar yang sangat di hormati umat Islam se-dunia yang melarang pemeluknya untuk minum miras beralkohol,” terangnya.

Ia juga meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Para pelaku yang terlibat dalam promosi itu perlu dipertimbangkan untuk diberi sanksi oleh pemprov DKI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi karena dapat memicu perpecahan antar masyarakat sipil.

Polisi tetapkan 6 tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

“Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6/22).

Selain direktur, polisi juga menetapkan lima staf lain sebagai tersangka, yaitu kepala tim promosi, desain grafis, admin sosial media tim promo, sosial media officer, dan admin tim promo. Keenamnya dijerat pasal berlapis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP yang merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Adapun alasan para tersangka membuat promosi tersebut, ungkap Budhi, untuk meningkatkan pemasukan di sejumlah outlet Holywings yang rendah pemasukannya.

“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat koten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujarnya.

Menurutnya, ada sembilan outlet Holywings yang rencananya menerapkan promosi tersebut. Sembilan outlet itu berada di Jakarta hingga Bandung, meliputi Club 1 Pentagon, Mega Kuningan, Campus Karawaci, Pondok Indah, PIK, Ground Tj Duren, Bandung Karangsari, Kertajaya, dan Graha Famili and Medan. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here