Partai Ummat Masih Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Sejumlah Syarat

293

Jakarta, Muslim Obsession – Partai Ummat masih bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 namun harus memenuhi sejumlah syarat. Sebab sebulumnya keputusan KPU tidak memasukan Partai Ummat sebagai bagian dari peserta Pemilu 2024 lantaran ada sejumlah syarat yang tak terpenuhi.

Peluang itu terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) malam.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here