Parmusi Tolak Hasil Survei Kemenag yang Menyebut Aceh Intoleran

1052

Banda Aceh, Muslim Obsession – Ketua Pengurus Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Provinsi Aceh Bahrom Muhammas Rasyid menolak hasil survei dari Kementerian Agama tentang kerukunan antar umat beragama, dimana Aceh dianggap sebagai provinsi yang tidak toleran, dengan menempatkan posisi paling bawah dari jumlah 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Bahrom mempertanyakan dasar metodologi yang dipakai pemerintah untuk menyimpulkan Aceh sebagai daerah dengan tingkat toleransi terendah. Sebab, data yang disampaikan pemerintah sangat jauh dari realitas kerukunan beragama di Aceh yang justru Aceh melalui penerapan Syariat Islam sangat toleran.

“Kami menolak indeks kerukunan umat beragama dari Kemenag yang menyebut Aceh paling bawah. Itu tidak berdasar, karena metedologi yang dipakai tidak jelas, tidak ilmiah,” ujar Bahrom usai penutupan Musyawarah Wilayah Parmusi Aceh, di Banda Aceh, Minggu (147/12/2019).

Menurutnya, hasil indeks kerukunan itu tidak jelas, karena tidak ada warga non muslim di Aceh yang sampai saat ini menyatakan mereka terusik, kecewa atau dirugikan dengan adanya pemberlakukan Syariat Islam. Justru sebaliknya, mereka merasa terayomi dan terlindungi hak dan kewajibannya.

“Tidak ada warga non muslim di Aceh yang menyatakan mereka dirugikan dengan adanya Syariat Islam di Aceh. Semua umat beragama hidup damai di Aceh dalam kebersamaan,” ujarnya.

Tanpa menyebutkan daerah mana, Bahrom menilai dalam beberapa kasus justru banyak daerah-daerah lain yang tidak toleran dengan banyaknya kasus yang bermuatan SARA.

“Mereka yang menganggap Aceh intoleran, itu sebenarnya orang-orang yang tidak suka dengan syariat Islam,” jelasnya.

Dengan adanya indeks tersebut, maka dalam keputusam Muswil ke-IV ini, muncul rekomendasi, yakni Parmusi Aceh mendesak Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan unsur terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi dan dialog terbuka antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Agama.

“Klarifikasi dan dialog terbuka ini perlu agar isu yang menyudutkan Aceh soal indeks kerukunan umat beragama ini tidak menjadi bias,” tuturnya.

Koordinator Dai Parmusi Tarmidzi Daud yang juga menjabat Ketua Dewan Syariat FPI Aceh menambahkan, jika indeks kerukunan umat beragama yang menyatakan Aceh tidak toleran dengan mengacu kepada kasus kerusuhan pembakaran geraja di Aceh Singkil pada 2015 lalu dijadikan alasan, sangat tidak tepat.

Sebab, pencabutan gereja itu dilakukan karena tidak ada izin, alias ilegal. Menurutnya dalam aturan UU Nasional mendirikan tempat ibadah di suatu tempat juga ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi. Di antaranya tempat ibadah itu harus mendapatkan izin atau persetujuan dari 60 kepala keluarga di lingkungan tersebut.

“Pembangunan gereja itu juga tidak ada persetujuan dari warga non Muslim. Jadi memang karena tidak ada izin dan persetujuan, maka pendirian itu menjadi ilegal. Sebenarnya bukan hanya gereja, tapi tempat ibadah lain seperti masjid juga begitu, sama harus ada persetujuan warga,” jelasnya.

Tarmizdi yang juga menjadi Kepala Pendidikan Dinas Dayah (Pondok Pesantren) Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada satu pun warga Aceh melempar batu ke gereja yang sudah legal atau mendapat izin. Justru gereja di Aceh kini semakin bagus, atau megah.

“Jadi saya menjamin Syariat Islam bukan untuk menjadikan Aceh intoleran, tapi justru sangat toleran. Kita sangat mengormati agama lain, tidak ada pengekangan. Secara hukum mereka merasa terlindungi. Karena Islam juga mengajarkan kita untuk menghormati pemeluk agama lain,” tuturnya.

Diketahui belum lama ini, Kementerian Agama merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) untuk tahun 2019. Hasilnya nilai rata-rata nasional di angka 73,83 untuk rentang 1 sampai 100.

Survei untuk KUB itu dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat) Kemenag.

Merujuk pada angka KUB nasional 73,83 terdapat sejumlah provinsi yang berada di bawah rata-rata nasional.

Aceh menjadi provinsi yang dianggap paling rendah tingkat toleransinya di Indonesia. Sementara urutan pertama toleransi paling baik ada di Provinsi Papua Barat, kedua Nusa Tenggara Timur. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here