Parmusi: Jaga Kemurnian Akidah, Jangan Pilih Parpol Pengusung RUU HIP!

1514
Usamah Hisyam - Parmusi OK
Ketua Umum PP Parmusi, H. Usamah Hisyam. (Foto: Anto/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menginstruksikan kadernya dan menyerukan kepada seluruh umat Islam serta ormas Islam untuk bersatu menjaga kemurnian akidah Islam dengan tidak memilihi partai-partai pendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Pemilu 2024.

Seruan tersebut berlaku jika masih ada fraksi-fraksi yang tidak mencabut secara tertulis dan bahkan tetap mendukung pembahasan dan penetapan RUU HIP.

Demikian salah satu poin Pernyataan Sikap Parmusi yang dikeluarkan sebagai hasil bahasan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-VII Parmusi pada Ahad (21/6/2020).

Pernyataan Sikap Parmusi tersebut berdasarkan saran dan masukan dari para peserta Mukernas VII Parmusi yang terdiri atas pimpinan-pimpinan wilayah, Muslimah Parmusi wilayah, dan Lembaga Dakwah Parmusi (LDP) wilayah se-Indonesia.

Dalam Pernyataan Sikap yang ditandangani Ketua Umum PP Parmusi H. Usamah Hisyam dan Sekjen Abdurahman Syagaff itu, Parmusi menyebut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan inisiatif DPR RI merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI.

Pasalnya, sebagian besar elemen masyarakat terutama umat Islam menengarai substansi RUU tersebut berpotensi mendegradasi Pancasila dan diyakini akan dijadikan alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Baca juga: Di Era New Normal, Dakwah Ilallah Parmusi Harus Terus Bergerak

Keyakinan itu didasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 RUU HIP, ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

“Trisila terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Hal tersebut nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung melumpuhkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sudah ditetapkan pada UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat (1). Dengan menghilangkan Sila Pertama, maka RUU ini akan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis Pernyataan Sikap Parmusi tersebut.

Atas dasar penjelasan di atas, Mukernas ke-VII PARMUSI meminta kepada DPR RI segera membatalkan dan mencabut RUU Haluan Ideologi Pacasila dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Parmusi juga meminta pimpinan partai politik agar memerintahkan anggota fraksinya masing-masing di DPR RI untuk tidak mengusulkan dan membahas peraturan perundang-undangan yang merubah Pacasila sebagai Dasar Negara.

Selain itu, Parmusi meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI agar membatalkan pembahasan RUU HIP.

Dan kepada Pemerintah, Parmusi mendesak agar mengusut tuntas perumus RUU HIP yang telah membuat kegaduhan nasional dan cenderung memecah belah bangsa. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here