Para Rasul dalam Peradaban (Seri ke-49)

V. Nabi Musa, Harun, Bani Israel Pulang ke Baitul Maqdis.

646

Dari beberapa kemenangan dalam peperangan di sisi sebelah timur sungai Yordan di wilayah Moab dan Amon tersebut, Nabi Musa kemudian membagi tanah yang telah dikuasi Bani Israel dengan diberikan kepada suku Ruben, suku Gad dan untuk setengah dari suku Manasye bin Yusuf.

Namun meskipun telah mendapat tanah untuk tinggal sukunya, lelaki dari ketiga suku tersebut yang wajib berperang tetap harus ikut menyeberang sungai Yordan memasuki wilayah Baitul Maqdis untuk mendapatkan tanah bagi suku-suku Bani Israel lainnya yang belum mendapatkan bagiannya. Suku Ruben, suku Gad dan setengah suku Manasye yang telah memperoleh tanah kemudian membangun benteng ditanahnya masing-masing.

Khusus tanah untuk suku Lewi, setiap orang Israel harus mengambil sebagian dari tanah miliknya untuk diberikan kepada orang orang suku Lewi baik untuk rumah kediaman maupun untuk tempat penggembalaanya. Setiap suku setelah mendapatkan tanah dan wilayahnya masing-masing, di wilayahnya harus terdapat suku Lewi yang akan menjadi imam yang memimpin peribadatan semua suku-suku Bani Israel, sesuai yang tertulis dalam kitab suci Taurat. Dengan demikian, sejak awal ajaran Kitab Taurat telah memisahkan antara kepemimpinan negeri dengan kepemimpinan peribadatan (agama).

Nabi Musa juga mengatur pembagian tanah untuk Bani Israel di wilayah Kana’an apabila wilayah tersebut sudah dapat dikuasai Bani Israel, dan siapa yang saja yang berhak mengatur pembagian wilayah suku-suku Bani Israel di tanah Kana’an. Bani Israel juga diwajibkan membangun kota perlindungan bagi orang yang melakukan pembunuhan yang tidak disengaja, dimana mereka harus ditempatkan terlebih dahulu di wilayah suku Ruben di Bezer, di wilayah suku Gad di Ramot Gilead, dan di wilayah suku Manasye di wilayah Basan.

BACA JUGA: Para Rasul dalam Peradaban (Seri ke-45)

21. Hukum-Hukum Musa.

Dalam Kitab Ulangan, ditunjukkan ketika Bani Israel sedang dalam perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan mulai dari gurun Syur, Sinai, Paran, kemudian berputar-putar di sekitar gurun Zin dan perbatasan wilayah bangsa Edom, hingga sampai kewilayah Moab dan sisi timur sungai Yordan lebih dari 40 tahun ini, banyak peristiwa yang kemudian hal itu memunculkan bermacam-macam hukum bagi Bani Israel yang harus ditaati dan dilaksanakan yang dikenal dengan hukum Musa yang merupakan perintah Allah kepada Nabi Musa dan kaumnya, yang mencakup antaralain :

(1) Beberapa hukum tentang kurban bakaran, antara lain kurban pagi dan kurban petang, kurban Sabat, kurban bulan baru, kurban pada hari raya.

(2) Melaksanakan nadzar kaum perempuan.

(3) Hukum perang.

(4) Pengadilan yang adil.

(5) Harta rampasan perang.

(6) Hukum perkawinan dan perceraian.

(7) Hukum waris.

BACA JUGA: Para Rasul dalam Peradaban (Seri ke-44)

(8) Hukum pembunuhan.

(9) Larangan berkabung secara berlebihan.

(10) Hak Kesulungan.

(11) Bernadzar kepada Allah.

(12) Binatang yang haram dan yang halal.

(13) Peringatan terhadap penyembahan berhala dan ibadah yang sesat, hukuman mati untuk penyembah berhala.

(14) Pengangkatan raja di kalangan Bani Israel.

(15) Persembahan persepuluhan.

(16) Memerdekakan budak Ibrani.

(17) Larangan berbuat biadab.

(18) Dan lain-lain.

BERSAMBUNG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here