Panduan Pelaksanaan Ibadah Tidak Berbasis Zona

672
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan penjelasan di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan diterbitkan tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

SE diterbitkan dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing. (Baca: Terbitkan Surat Edaran, Kemenag Respon Kerinduan Umat pada Rumah Ibadah)

“Pelonggaran kegiatan beribadah tidak berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” ungkap Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Sebaliknya, jelas Menag, meski zona Kabupaten/Kota merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

Ia pun menegaskan, SE ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.

“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here