Pakistan Larang Jamaah yang Belum Divaksin Shalat di Masjid

477
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Tingginya lonjakan kasus baru virus corona selama gelombang kelima akibat munculnya varian baru COVID 19 Omicron mendorong Pusat Komando Operasi Nasional Pakistan untuk mengambil langkah antisipatif.

Yakni dengan mengeluarkan prosedur operasi standar baru untuk masjid dan tempat ibadah di seluruh negeri.

SOP yang dikeluarkan pada Sabtu (22/1/2022) menyatakan bahwa hanya individu yang telah divaksinasi yang diizinkan untuk shalat di masjid atau tempat ibadah dengan wajib menggunakan masker.

Selain itu, jamaah juga akan diminta untuk menjaga jarak sosial setidaknya enam kaki dan juga akan ada imbauan kepada masjid untuk diminta melepas tikar dan karpet dari tempat mereka.

NCOC sangat merekomendasikan agar orang tua dan orang dengan penyakit penyerta untuk shalat di rumah.

Dilansir The Islamic Information, SOP juga menekankan penggunaan pembersih tangan sesering mungkin dan mengatur shalat di ruang terbuka atau memastikan ventilasi yang baik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Badan tersebut juga mendorong jamaah untuk lebih memilih berwudhu di rumah dan merekomendasikan khutbah dalam shalat Jumat untuk dipersingkat.

Dalam 24 jam terakhir, Pakistan mencatat 7.678 kasus baru COVID-19, naik dari 6.808, jumlah korban harian tertinggi kedua, sejak pandemi dimulai pada 2020.

Dengan peningkatan kasus baru, kasus keseluruhan negara itu telah melampaui 1,35 juta. Sementara itu, 59.343 tes telah dilakukan dalam 24 jam terakhir, meningkatkan rasio positif sebesar 12,93%.

Angka resmi menunjukkan kematian akibat virus corona naik menjadi 23 orang dalam 24 jam terakhir sehingga jumlah kematian secara keseluruhan menjadi 29.065. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here