Orang yang Pakai Celana Pendek Dilarang Masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

454
Potret Kabah (Photo: Arab News)

Muslim Obsession – Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa peziarah yang mengenakan celana pendek dilarang memasuki dua masjid suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Siapa pun yang ditemukan melanggar aturan baru akan didenda dari 200 hingga 500 riyal.

Arahan tersebut tertuang dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, yang diposting di akun Twitter resmi Haramain Syarifain, dilansir The Islamic Information, Rabu (23/2/2022).

Menurut pejabat Saudi, mengenakan celana pendek di masjid dan lembaga pemerintah setelah menerapkan kode etik baru bertentangan dengan etiket sosial.

Namun, pemerintah telah mengklarifikasi bahwa pria yang mengenakan celana pendek di depan umum tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik kecuali di masjid.

Denda baru diberlakukan tak lama setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan dekrit menteri yang menyerukan perubahan peraturan kesopanan publik.

Dalam Perpres baru, 19 pelanggaran dalam daftar pelanggaran etiket publik yang disetujui pada tahun 2019 kini telah diubah menjadi 20 pelanggaran.

Menurut kementerian, pelanggaran dalam daftar ini akan dihukum dengan denda mulai dari SR 50 hingga SR 6000.

Sebagian besar sudah dilarang di Arab Saudi, tetapi sebelumnya tidak ada hukuman khusus yang diberikan, dan hakim meninggalkan keputusan.

Rencana aksi terhadap etika sosial telah dilaksanakan sejak 2 November 2019. Secara resmi dijuluki Kode Kesopanan Publik, yang menjanjikan denda dan penjara untuk pelanggaran publik yang dianggap menyinggung atau merugikan orang.

Keputusan pejabat Saudi itu mendapat banyak pujian dari netizen yang menyebutnya sebagai “keputusan yang bagus.”

Badr Al Zayani, mantan kepala Masyarakat Kesopanan Publik Saudi, Thouq, menambahkan bahwa celana pendek di atas lutut adalah pakaian yang dianggap memalukan kesopanan publik. Dia juga mengingatkan anak muda untuk memperhatikan aturan berpakaian mereka.

Menurut syariat, mengenakan celana pendek atau apapun yang tidak menutupi aurat pria (bagian dari badan laut hingga di bawah lutut) tidak diperbolehkan.

Diharamkan bagi laki-laki dewasa untuk memperlihatkan auratnya kepada siapapun kecuali istrinya. Dan shalat yang dilakukan dengan celana pendek tidak akan dihitung jika aurat tidak tertutup.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here