Offside, Pemurtadan Menjamur di Tempat Umum

1429
Direktur Dakwah dan Layanan Tanggap Darurat Dompet Dhuafa, Ustadz Ahmad Shonhaji (Foto: Edwin Budiarso)

Jakarta, Muslim Obsession – Upaya pemurtadan di Indonesia sudah semakin memprihatinkan. Bahkan upaya dilakukan tersebut sudah masuk dalam segala sendi kehidupan masyarakat di negeri ini. Mereka sudah tak segan-segan lagi menggunakan segala cara agar misi pemurtadan itu berhasil.

Aksi pemurtadan tersebut juga sempat viral di media sosial. Sebuah video yang di-upload di akun @lentera_hikmah menayangkan seorang perempuan tengah mencoba mendekati ibu-ibu tua yang mengenakan kerudung. Meski terus mendesak, tapi ibu itu tidak menghiraukannya.

Menanggapi itu, Direktur Dakwah dan Layanan Tanggap Darurat Dompet Dhuafa, Ustadz Ahmad Shonhaji menyayangkan hal itu, karena seharusnya mereka melakukan dakwahnya pada tempat-tempat yang sudah disiapkan dan pada kelompok pemeluk agama yang sudah jelas.

“Gerakan pemurtadan sudah mulai marak dan terang-terangan. Yang pertama saya kira, ini harus kita lihat bahwa ini offside, terlebih mereka melakukannya itu di tempat umum, tempat keramaian, di pasar, publik-publik area,” ujarnya kepada Muslim Obsession, Kamis (30/8/2018).

“Saya kira ini harus kita sikapi dengan bijak. bagaimana menyikapinya? untuk para pengelola public area, di pasar, di mal-mal harus segera menyikapi dan jangan dibiarkan karena khawatirnya akan ada konflik sosial dan terjadi konflik agama. Saya kira ini bukan cerminan yang ada di aturan negara Republik Indonesia. kita menghargai setiap agama tapi pada porsi dan peran masing-masing dan tempat yang sesuai,” tambahnya.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah harus menangani masalah ini, salah satunya dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman kepada masing-masing pemeluk agama agar tidak melakukan upaya tersebut kepada mereka yang sudah beragama.

“Mereka boleh berdakwah, mereka boleh melakukan misi tapi kepada kelompok dan agamanya masing-masing, sebab kalau sudah lompat, ini gak bisa. Dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama dan kita tidak boleh memaksa orang yang sudah beragama untuk berpindah agama kecuali dia hadir dengan penuh kesadaran dan itu hidayah,” tukasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here