Nyanyian dan Musik, Bolehkah?

1093

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Muslim Obsession – Tahun baru yang sebentar lagi tiba biasanya ditandai dengan hura-hura, yang terkadang mengumbar maksiat dan dosa.

Bagi umat Islam, cukuplah bersyukur dengan beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena anugerah umur yang masih diberikan. Di sisa umur kita ini, mari digunakan untuk senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, karena wafat tidak harus sakit, dan sakit tidak mesti mati.

Berikut ini saya paparkan hokum tentang musik yang biasanya mengiringi tahun baru, dengan konser-konsernya, baik dangdutan versi panturanya, atau musik popnya, dan lain-lain.

Hukum bernyanyi dan musik dalam Islam

Hukum bernyanyi dan musik dalam Islam sudah dibahas oleh para ulama. Sebagaimana layaknya hukum-hukum yang lain, yang berkaitan dengan muamalah, para ulama berbeda pendapat.

Berikut ini penjelasannya.

Bernyanyi adalah menyenandungkan lagu, sedangkan bersyair adalah memainkan kata-kata yang dirangkai dengan indah (puisi). Mengenai nyanyian dan syair yang bersifat religius adalah halal, sedangkan syair dan nyanyian yang jahat (porno dan merayu-rayu untuk berbuat maksiat) maka hukumnya haram. Syair dan puisi atau sajak tidak haram jika di dalamnya tidak terdapat kata-kata yang jelek atau tidak senonoh.

Mengenai hukum bernyanyi, Imam Al-Ghazali telah menjelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Bab Sima’ (mendengar), baik mengenai nyanyian yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Imam Syafi’i dalam kitabnya Adab Al-Qadha’ berkata bahwa sesungguhnya hukum bernyanyi dan musik adalah makruh karena menyerupai sesuatu yang sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrim adalah haram menurut murid-murid Imam Syafi’i.”

Imam Syafi’i berkata bahwa memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai gologan orang-orang yang tidak memilki agama yang menciptakan nyanyian tersebut, supaya orang-orang terlena kemudian terlepas perhatiannya terhadap Al-Quran.

Adapun Imam Malik melarang dan mengharamkan nyanyian. Imam Malik berkata, “Apabila kamu membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka kamu wajib mengembalikan kepada si penjualnya.”

Sedangkan Imam Abu Hanifah berkata, “Nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong perbuatan dosa.”

Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa hukum nyanyian yang bersifat religius adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

Abu Thalib Al-Makki telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan berkata bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal. Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

Mimsyad Ad-Dainuri berkata, “Aku bermimpi bertemu Rasullah ﷺ, lalu aku bertanya kepada beliau, ‘Yaa Rasulullah, apakah engkau tidak menyukai sesuatu dari nyanyian?’ Nabi ﷺ menjawab, ‘Aku bukan tidak menyikainya, tetapi katakan kepada mereka untuk memulainya dengan pembacaan sebuah ayat Al-Quran, dan begitu pula mengakhirinya dengan pembacaan sebuah ayat Al-Quran.”

Para ahli tasawuf tidak saling berbincang, kecuali dalam kedudukan orang-orang yang benar. Dan bernyanyi dapat menimbulkan kesaksian, dan menyaksikan kebenaran.

Sesungguhnya Ibnu Juraid memberikan harga murah terhadap nyanyiannya. Kemudian ada yang bertanya kepadanya, “Apakah ia akan didatangkan pada Hari Kiamat dalam golongan kebaikan-kebaikanmu atau dalam golongan kejahatan-kejahatanmu?” Dia berkata, “Tidak dalam kebaikan dan tidak pula dalam kejahatan, karena dia menyerupai laghwu (senda gurau).”

Nash atau dalil agama yang tegas adalah apa yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ, baik melalui perkataan maupun perbuatannya. Adapun yang dimaksud dengan Qiyas (analogi) adalah pengertian yang dapat dipahami dari perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ.

Dan apabila tidak terdapat Nash dan Qiyas terhadap suatu Nash, maka batallah hukumnya mengenai keharaman sesuatu itu. Tidak ada Nash dan Qiyas yang menunjukan bahwa hukum mendengarkan nyanyian yang bersifat religius adalah halal.

Ghina memiliki arti lagu atau nyanyian, termasuk sama’ atau nyanyian religius. Biasanya nyanyian bisa diartikan sebagai suara yang merdu. Telinga diciptakan oleh Allah untuk mendengarkan alunan-alunan suara yang merdu.

Sedangkan suara yang dapat didengar oleh pancaindera manusia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

(1) Suara yang merdu, seperti suara burung murai, bunyi serunai, atau lagu-lagu yang merdu.

(2) Suara yang tidak disenangi, seperti suara keledai dan sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai,” (QS. Luqman: 19).

Ayat ini mengandung makna pujian terhadap suara yang bagus. Apabila mendengar nyanyian hukumnya haram, maka mendengar suara burung murai pun haram. Dan apabila mendengar suara burung murai itu halal, maka bagaimana mungkin mendengar suara yang bagus dan merdu serta mengadung hikmah dan nilai-nilai yang baik diharamkan?

Apabila semua itu diharamkan karena alasan mengeluarkan suara yang bagus dan merdu, maka segala sesuatu yang disukai oleh manusia karena keindahan dan kebagusannya pun haram hukumnya. Tentu alasan ini keliru.

Alasan untuk mengharamkan suara yang merdu dan indah adalah apabila ia dihubungkan atau berhubungan dengan minuman yang memabukkan ketika memainkan alat musik yang mengeluarkan suara indah dan merdu tersebut.

Imam Syafi’i berkata, “Apabila membacakan syair tanpa suara yang merdu dan berirama adalah halal, maka membacakan syair dengan suara yang merdu dan berirama pun halal hukumnya.”

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa sesungguhnya nyanyian merdu yang berirama merupakan salah satu rahasia Allah Ta’ala bagi jiwa.

Kesimpulannya adalah bahwa menyenandungkan syair dan lagu dengan indah itu tidaklah haram hukumnya, selama di dalamnya tidak terkandung hal-hal yang telah dikatakan di atas, seperti kesan tabu dan porno serta tarian meliuk-meliuk yang mengundang syahwat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya sebagian syair itu ada yang mengandung hikmah.”

Dalam hal ini anda harus memilih musik dan lagu serta artis yang tidak seronok, porno, dan tidak mengumbar syahwat. Tapi jika jenis musik, artis, serta lagunya seronok, porno dan mengumbar syahwat, maka jumhur ulama sepakat Haram Muthlaq.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here