Nota Dicetak di Balik Lembaran Al-Quran, Kemenag: Itu Tidak Dibenarkan

1163
Elteha Nota (Foto: Suara-Islam)

Blitar, Muslim Obsession – Di Blitar viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan nota pengiriman jasa ekspedisi yang dicetak di balik lembaran Al-Quran. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Sisa bahan cetak Al-Quran harus dimusnahkan,” tegasnya di Jakarta, Ahad (3/5/2018).

Menurutnya, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) telah mengirim surat edaran kepada penerbit, percetakan, dan distributor Al-Qur’an. Surat Edaran tersebut merupakan elaborasi terkait standar pengelolaan sisa barang cetakan.

“Isi edaran itu antara lain agar sisa bahan cetakan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Al-Quran,” jelasnya.

Mastuki menambahkan, tujuan dikeluarkannya edaran itu agar sisa bahan cetak Al-Quran tidak disalahgunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam.

“Misalnya untuk pengiriman paket seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Atau kasus sebelumnya, digunakan sebagai pembungkus, sampul terompet, bahan pelapis dan sebagainya,” tuturnya.

Dikutip dari kemenag.go.id, sisa bahan cetakan itu, lanjut Mastuki, bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Quran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Quran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.

“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” ucapnya.

Adapun plat sisa cetakan Al-Quran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. “Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” jelasnya.

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Mastuki menambahkan bahwa LPMQ melakukan pemeriksaan secara berkala kepada penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Al-Quran.

“Jika masih ada pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut,” tandasnya. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here