Nonmuslim Ikut Patungan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

1494
Kurban 1
Ilustrasi: Penyembelihan hewan kurban. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Oleh: Drs. H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Perbuatan baik bukanlah domain umat Islam saja. Sebagai manusia, menolong orang lain atau berbuat baik kepada sesama merupakan hal yang manusiawi, karena pada dasarnya manusia meripakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dan senang membantu sesamanya.

Begitu juga saat datangnya Idul Adha atau Idul Qurban, umat Islam sangat dianjurkan untuk berkurban dengan hewan seperti unta, sapi, atau kambing. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kegembiraan kepada orang lain.

Terkait kurban, ada seorang jamaah bertanya: bagaimana hukumnya seorang nonmuslim ikut ambil bagian berkurban sapi? Bersama 6 orang muslim, seorang nonmuslim tersebut ikut patungan untuk kurban seekor sapi.

Para ulama menegaskan, amal ibadah nonmuslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.

Syekh Sulaiman Al-Jamal menegaskan:

 ـ «من أحيا أرضا ميتة فله فيها أجر وما أكلت العوافي» أي طلاب الرزق «منها فهو له صدقة» رواه النسائي وغيره وصححه ابن حبان

“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (HR. An-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

ـ (قوله أي طلاب الرزق) أي من إنسان أو بهيمة أو طير وفيه دليل على أن الذمي ليس له الإحياء لأن الأجر لا يكون إلا للمسلم اهـ. إسعاد اهـ. زيادي

“Ucapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadits tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang muslim.”

 أقول وقد تمنع دلالته على منع إحياء الذمي وقوله فهو له صدقة لا يؤخذ منه التخصيص بالمسلم لأن الكافر له الصدقة ويثاب عليها أما في الدنيا فبكثرة المال والبنين وأما في الآخرة فبتخفيف العذاب كباقي المطلوبات التي لا تتوقف على نية بخلاف ما يتوقف عليها فإنه لا يصح خصوصا

“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi: ‘maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).

Berarti di sini kurban tersebut sah sesuai niat masing-masing, dan untuk orang yang nonmuslim dia mendapat pahalanya berupa kebaikan-kebaikan di dunia ini atau juga Allah akan berikan kontan dengan kesejahteraan dia di dunia ini. Sementara di akherat mudah-mudahan saja diringankan siksanya. Dan kurban itu dianggap sedekah.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here