Nikah Pesanan Batal Secara Hukum

865

Oleh: M. Ishom el-Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang)

Sama dengan nikah kontrak, nikah pesanan adalah batal secara hukum. Nikah pesanan merupakan perikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang dilakukan melalui pesan percaloan. Dengan tarif pesan 80 sampai 120 juta, seorang mak jomblang mencarikan calon istri buat pemesan untuk dinikahi.

Sekalipun nikah pesanan bisa bertahan lama –tidak seperti nikah kontrak yang dibatasi lamanya masa ikatan perkawinan, akan tetapi kedua praktik perkawinan ini harus dibatalkan. Alasan utamanya, baik nikah kontrak maupun nikah pesanan sama-sama memperdagangkan manusia (trafficking) dalam praktik jual-beli perkawinan.

Nikah pesanan banyak dilakukan pria Taiwan seiring dengan melonjaknya jumlah pria dibandingkan jumlah perempuan di negeri itu. Para pria Taiwan itu semula memesan kepada mak jomblang agar dicarikan calon istri dari peranakan China di Indonesia, semisal Sengkawang Kalimantan Barat.

Tapi kini tidak sebatas peranakan China saja yang dijadikan obyek perkawinan pesanan. Sudah ada 12 dari 160 kasus yang ketahuan, nikah pesanan di Taiwan melibatkan perempuan asal Jawa Barat.

Mereka tergiur iming-iming fasilitas dan kesejahteraan hidup di luar negeri karena menyangka calon suami menjadi bagian keluarga para majikan TKI. Akan tetapi, rupanya pria Taiwan yang menikahi mereka itu bukan dari keluarga kaya raya, bahkan menjadi pekerja kasar. Perempuan asal Indonesia yang dinikahi pun tak sedikit yang terjerumus ke dalam dunia esek-esek.

Nikah pesanan banyak menggunakan modus penipuan, dengan cara memanipulasi data pribadi, asal usul perkawinan, dokumen kewarganegaraan, dan sebagainya. Oleh karenanya, nikah pesanan dengan sendirinya batal secara administrasi hukum dan pelakunya dapat dipidanakan.

Di samping itu, jika ditinjau menurut hukum agama, nikah pesanan yang dilakukan oleh dua pihak yang berlainan agama, dan tidak mengikutsertakan wali nikah dipandang sebagai perbuatan hukum yang tidak sah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here