Negara Mayoritas Muslim yang Memperketat Suara Adzan

739
Ilustrasi: Adzan.

Jakarta, Muslim Obsession – Suara adzan di wilayah Jakarta dipersoalkan oleh media asing. Sejauh ini memang suara adzan di Jakarta dan beberapa wilayah lain masih dianggap wajar. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta agar hal itu tidak dipersoalkan.

Meski demikian, di negara-negara mayoritas penganut agama Islam, pengeras suara masjid termasuk adzan justru diatur dengan ketat agar tak mengganggu warga lain.

Berikut merupakan beberapa negara mayoritas muslim yang memperketat aturan suara adzan.

1. Arab Saudi

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi. Surat edaran ini mengimbau masjid untuk tak memasang volume adzan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

“Jika shalat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

2. Bahrain

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk adzan, dikutip dari Gulf News.

Mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan adzan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim). Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.


3. Uni Emirat Arab (UEA)

Mengutip The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume adzan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel. Terlalu sering terpapar suara yang bervolume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

4. Mesir

Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.

Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama shalat. Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama adzan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).

5. Malaysia

Mengutip DW, aturan pengeras suara masjid di Malaysia bergantung pada masing-masing negara bagian. Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan untuk kegiatan lain, kecuali adzan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah pada 2017.

“Penggunaan pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian ialah untuk adzan dan pembacaan Al-Quran,” ucap Syah dalam New Strait Times. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here