Nazar Tak Mau Hamil Lagi Bagaimana Hukumnya?

1024

Jakarta, Muslim Obsession – Memiliki seorang anak bagi seorang ibu adalah kebahagian yang tak terhitung nilainya. Namun dalam situasi dan kondisi tertentu adakalanya perempuan merasa tak ingin lagi memiliki anak. Bahkan ia ucapakan dalam bentuk nazar. Lalu bagaimana hukumnya?

Dalam persoalan ini, Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi menjawab dengan memberikan penjelasan bahwa Allah sangat menaruh hormat terhadap perempuan yang hamil. Karena dalam sebuah hadits dikatakan ada 7 golongan orang yang dikatakan mati syahid. Salah satunya orang meninggal karena melahirkan.

“Dan hendaknya setiap perempuan meniatkan untuk menggapai pahala yang besar ketika mengandung dan kemudian melahirkan anaknya, bahkan mendidik anaknya hingga akhir hayat dengan penuh kesabaran,” ujar Ustadz Afif dalam artikel lepasnya.

Menurutnya jika ada perempuan yang sengaja untuk tidak mau hamil tanpa ada alasan syar’i adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam agama. Walaupun dengan kesepakatan antara suami dan istri.

Hal itu dikarenakan ia bertentangan dengan anjuran syariat untuk memperbanyak jumlah umat ini, yang mana anjuran ini memiliki banyak sekali hikmah yang mulia di baliknya.

Rasulullah Saw bersabda:

تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ الوَدُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Nikahilah oleh kalian wahai para lelaki wanita yang subur nan penyayang, karena aku akan berbangga akan banyaknya jumlah umatku di Hari Akhirat kelak.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

“Adapun jika trauma yang anda alami memang disebabkan karena rasa sakit yang membahayakan anda atau janin anda yang berikutnya, atau karena alasan-alasan medis lainnya, maka anda diperbolehkan untuk berhenti dan tidak hamil kembali,” jelasnya.

Lantas Bagaimana Soal Nazar?

Ustadz Afif menjelaskan nazar secara umum adalah hal yang tidak disukai oleh Rasulullah Saw. Namun jika telah terucap, maka ia wajib dipenuhi, jika tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah SWT. Adapun nazar yang mengandung maksiat, maka ia wajib dibatalkan, dan yang mengucapkannya wajib membayar kaffarah.

Kembali kepada penyebab trauma tadi, menuritnya, jika memang perempuan trauma yang disebabkan oleh sebab yang syar’i, seperti alasan medis dan lain sebagainya, maka hukum nazar adalah tidak dianjurkan, namun ia harus dipenuhi jika telah terucap, dan wajib membayar kaffarah jika kemudian melanggar kandungan nazar tersebut.

Adapun jika trauma itu tanpa alasan yang kuat dan tidak membahayakan, maka nazar tersebut tidaklah boleh diucapkan, dan jika terlanjur terucap maka ia tergolong sebagai nazar maksiat. Dan wajib baginya untuk terus beristighfar, mengingat kembali keutamaan-keutamaan seorang ibu.

“Anda pun harus membatalkan nazar tersebut sembari membayar kaffarah pembatalan nazar yang ukurannya sama dengan kaffarah pembatalan sumpah.”

Ukuran kaffarah tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari 3 opsi di atas, maka diwajibkan berpuasa selama 3 hari.

Ustadz Afif berpesan ibu adalah status yang sangat mulia di sisi Allah dan Nabinya. Ketika rasa sakit atau kesulitan melanda seorang perempuan dalam mengasuh anak, hendaklah agar terus mengingat berbagai janji dan keutamaan yang akan diraih sebagai seorang ibu.

“Yakinlah bahwa Allah Mahaadil dan Maha Mengetahui, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan kesabaran anda atas berbagai kesulitan yang anda hadapi sebagai seorang ibu. Semoga Allah –azza wa jalla memudahkan urusan anda, serta seluruh ibu kaum muslimin.” (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here