Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Duga ACT Alihkan Kekayaan Yayasan

311

Jakarta, Muslim Obsession – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bareskrim menduga kuat ada penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi ACT sehingga berpotensi adanya tindak pidana, berupa pengalihan kekayaan yayasan.

“Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, (13/7).

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

“Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada untuk menangani kasus ACT secara cepat serius dan profesional,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

“Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut,” kata Ramadhan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut dia, saat itu Yayasan ACT dipimpin oleh Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus.

Diduga, kata dia, mereka melakukan penyimpangan sebagian dana dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. ACT Sulawesi Selatan.

“Kedua pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya,” jelas dia.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.

Sementara, masing-masing ahli warins mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak Yayasan ACT sudah membuat format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujarnya. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here