Mulai Jumat Besok, Mau Keluar Jakarta Syaratnya Harus Punya SIKM

1596

Jakarta, Muslim Obsession – Pemprov DKI Jakarta semakin memperketat pengawasan terhadap mobilitas warga yang hendak ke luar Jakarta. Mulai Jumat besok (22/5) warga yang ingin keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut setiap warga yang hendak pergi ke luar Jakarta khususnya ke luar Jabodetabek serta sebaliknya wajib memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020.

“Nah, mulai hari Jumat besok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan SIKM Jakarta. Per hari Jumat SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (20/5/2020).

Pengawasan terhadap SIKM baru dilakukan pada Jumat disebabkan Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi selama sepekan setelah Pergub 47/2020 diterbitkan. Pergub tersebut baru disahkan pada 14 Mei lalu.

SIKM Jakarta dapat diajukan secara online di website Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Setelah masuk ke website tersebut ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar masuk Jakarta. Publik bisa memilih kategori sesuai kondisi masing-masing dan akan tertera persyaratan yang harus dilengkapi.

Seluruh persyaratan harus dipindai dan diunggah. Tidak ada penyerahan persyaratan secara fisik atau bentuk hardcopy dalam proses ini. Syafrin menyebut jika seluruh persyaratan diterima, izin akan beres dalam 1×24 jam

“Artinya proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly, artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana,” ujarnya.

Masyarakat yang tidak memiliki SIKM dilarang pergi di luar daerah Jabodetabek. Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta tanpa SIKM. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here