Mukernas Ulama Al-Quran Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kajian Kitab Suci

1078
Mukernas Ulama Al-Quran 2018 (Foto: Bimas Islam)

Bogor, Muslim Obsession – Alhamdulillah, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Quran yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) sudah selesai. Mukernas yang berlangsung di Bogor, 25-27 September 2018, dan diikuti 115 ulama Alquran, dalam dan luar negeri,  menghasilkan tujuh rekomendasi.

Tujuh rekomendasi ini dibacakan oleh Kepala Bidang Pengkajian LPMQ Abdul Aziz Shidqi pada penutupan Mukernas, Kamis (27/9/2018). Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Al-Quran. Juga terkait perlunya pengembangan kajian Al-Quran melalui berbagai lembaga pendidikan.

“Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas,” ujar Abdul Aziz, seperti dilansir Bimas Islam, Jumat (28/9/2018).

Mukernas Ulama Al-Quran dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Mukernas ini mengangkat tema, “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai dan Toleran.”

Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Al-Quran:

Pertama, pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.

Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.

Ketiga, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Al-Quran Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Al-Quran Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Al-Quran Standar.

Keempat, Kajian dan Pengembangan Mushaf Al-Quran Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, namun perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf  dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Al-Quran Standar Indonesia.

Kelima, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Keenam, kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Quran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Al-Quran yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Ketujuh, menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Al-Quran tidak hanya berpegang pada terjemahan Al-Quran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here