MUI Tidak Setuju Jika Adzan Dilarang

1469
Buya Anwar Abbas.

Jakarta, Muslim Obsession – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak menyetujui permintaan Perseketuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) melarang adzan karena dianggap tidak toleransi kepada umat agama lain. Ia menilai bunyi lonceng gereja juga mengganggu.

“Memangnya bunyi lonceng mereka nggak mengganggu, mengganggu juga kan? Kemana tokoh-tokoh HAM? Saya bingung kenapa kok bisa begini, sepertinya yang diminta toleransi untuk umat Islam saja,” katanya, Ahad (18/03/2018).

Anwar juga menilai bahwa ada standar ganda dalam penerapan toleransi di Indonesia. Pasalnya, di saat bersamaan muncul imbaun kepada umat Islam untuk tidak ke masjid karena ada Hari Raya Nyepi di Bali. Sebaliknya, kasus ibu penjual nasi di siang Ramadhan di Banten yang ditertibkan aparat justru diributkan.

“Mengapa kok ketika kita minta jangan berdagang siang hari di bulan Ramadhan kok ribut, seperti mau roboh negeri ini,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta supaya jika umat di luar Islam meminta agar umat Islam bertoleransi, maka mereka juga toleransi terhadap umat Islam.

“Jangan sampai ada standar ganda dalam toleransi,” tandasnya.

Sebelumnya Beredar surat pernyataan dari Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura yang memberikan himbauan kepada umat Islam di Jayapura. Dalam surat yang dibuat pada tanggal 15 Maret ini, setidaknya memuat sepuluh permintaan.

Pendeta Robbi Depondoye, ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura yang membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut, di antara imbauan dari gereja adalah bunyi adzan harus mengarah ke dalam masjid. Ia menilai bahwa suara adzan yang keluar masjid adalah tindakan yang tidak menghargai umat Kristen.

“Bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid. Tidak juga diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa persekutuan gereja melarang ada ruang khusus seperti mushola pada fasilitas umum. Misalnya sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

“Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain juga tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja di sekitarnya,” tuturnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here